Skip to main content

Jalan Basuki Rahmat No.45, Samarinda 75117

+62856-8787-888

pengawal keterbukaan informasi publik

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) berdiri sejak tahun 2012 dan hingga tahun 2025 telah melalui 4 periode masa jabatan komisioner KI Kaltim yaitu periode tahun 2012-2016, 2016-2020, 2020-2025 dan 2025-2029. KI Kaltim bertugas menerima, memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa informasi publik, Melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik pada 6 ribu lebih badan publik serta menjalankan sosialisasi, edukasi dan komunikasi publik  di wilayah Provinsi Kalimantan Timur

326

Jumlah total register sengketa informasi 

315

register sengketa informasi sudah selesai

11

register sengketa informasi masih dalam proses (2026)

37

jumlah sidang sengketa informasi (oktober 2025 - sekarang)

Jadwal persidangan penyelesaian sengketa informasi publik

Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI Kaltim

Penyelesaian sengketa informasi publik di KI Kaltim


‌layanan publik

komisi informasi provinsi kalimantan timur

Berita persidangan ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi publik

Monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik pada badan publik

Sosialisasi, edukasi dan komunikasi publik keterbukaan informasi publik bagi badan publik dan masyarakat

Agenda kegiatan KI Kaltim

Artikel dan Opini terkait Komisi Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik

Info Berita kegiatan dan hal terkait KI Kaltim dan Keterbukaan informasi publik

informasi publik & badan publik

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.


Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

sengketa informasi publik

        Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.


REGULASI PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

  • UNDANG-UNDANG  NO.14 TAHUN 2008
  • PERATURAN PEMERINTAH  NO. 61 TAHUN 2010
  • PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2011
  • PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013

program unggulan

komisi informasi provinsi kalimantan timur


Program Unggulan Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola Sebagai Berikut :  


  • Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada 20 Kategori Badan Publik : 
  1.  Instansi Vertikal di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur 
  2. Badan dan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 
  3. PPID Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur 
  4. Badan dan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur
  5. Penyelenggara Pemilu dan Pemilukada se Provinsi Kalimantan Timur  
  6. BLUD se Provinsi Kalimantan Timur 
  7. BUMD / Perusda se Provinsi Kalimantan Timur 
  8. DPRD Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur 
  9. DPW/DPD Partai Politik Tingkat Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur 
  10. Yayasan, Ormas, OKP, LSM dan sejenisnya se Provinsi Kalimantan Timur 
  11. KONI Daerah se Provinsi Kalimantan Timur 
  12. Pemerintah Desa se Provinsi Kalimantan Timur 
  13. Baznas Daerah se Provinsi Kalimantan Timur 
  14. Kantor BUMN, BHN, dan Bank Himbara daerah se Provinsi Kalimantan Timur 
  15. Perguruan Tinggi, Universitas, Sekolah Tinggi dan Sederajat se Provinsi Kalimantan Timur 
  16. SLTA (SMA dan SMK) se Provinsi Kalimantan Timur 
  17. SLTP se Provinsi Kalimantan Timur 
  18. SD se Provinsi Kalimantan Timur 
  19. Kelurahan se Provinsi Kalimantan Timur 
  20. Kecamatan se Provinsi Kalimantan Timur 


  • Penganugerahan untuk Figur Inspirasi dalam Keterbukaan Informasi Publik dengan 7 Kategori sebagai berikut : 
    1. Tokoh Masyarakat 
    2. Politisi 
    3. Akademisi 
    4. Jurnalis 
    5. Aparat Penegak Hukum
    6. Konsultan Hukum / Pengacara 
    7. Aktivis / Pegiat Sosial Kemasyarakatan 


  • Penyusunan dan Pengumuman Indeks Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur 


  • Sertifikasi PPID se Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan LSP 


Program Unggulan Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik :  


  • Seleksi dan Pemilihan Duta Informasi Publik Kalimantan Timur : 
    1. Tingkat SLTA / SMK se Provinsi Kalimantan Timur 
    2. Tingkat Mahasiswa se Provinsi Kalimantan Timur 


  • Podcast di Youtube tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Generasi Muda 


  • Lomba Debat Keterbukaan Informasi Publik : 
    1. Tingkat SLTA / SMK se Provinsi Kalimantan Timur 
    2. Tingkat Mahasiswa se Provinsi Kalimantan Timur 


  • Lomba membuat KONTEN Keterbukaan Informasi Publik di TIKTOK bagi kalangan GEN-Z di Kalimantan Timur


  • Lomba PPID se Provinsi Kalimantan Timur dalam memenuhi SAPRAS & DIGITALISASI Pelayanan Informasi Publik bagi kalangan DISABILITAS 


  • Lomba membuat AI (Artificial Inteligent) untuk Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Timur 


  • Lomba Website dan Aplikasi Badan Publik paling INFORMATIF dan INOVATIF terkait Keterbukaan Informasi Publik se Provinsi Kalimantan Timur 


  • Pameran dan Even dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HARKIN) dan Hari Hak untuk Tahu se Dunia / Right To Know Day (RTKD)  



Program Unggulan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik : 


  • Penerapan Aplikasi Online untuk Administrasi Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke KI Kaltim 


  • Penerapan Sidang dan Mediasi Jarak Jauh melalui sarana teknologi informasi untuk para pihak diluar Kota Samarinda 


  • Penerbitan Buku KOMPILASI PUTUSAN SENGKETA INFORMASI dari putusan KI Kaltim hingga putusan PTUN Samarinda dan Mahkamah Agung  


  • FGD Eksekusi Putusan Komisi Informasi Pasca Inkrah / Berkekuatan Hukum Tetap 


  • FGD Keterbukaan Informasi Publik pada isu Pertanahan / Agraria 


  • FGD Kodifikasi dan Kompilasi Putusan Komisi Informasi


  • Penerbitan Buku Panduan Keterbukaan Informasi Publik pada isu Pertanahan / Agraria 


  • Penerbitan Buku Eksekusi Putusan Komisi Informasi Pasca Inkrah / Berkekuatan Hukum Tetap 


  • Penerbitan Buku Kodifikasi Putusan Komisi Informasi 



Pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari akuntabilitas pemerintah


PRABOWO SUBIANTO - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Keterbukaan informasi publik sebagai komitmen bersama dan keharusan yang didukung oleh transparansi anggaran dan penggunaan teknologi informasi


RUDY MAS'UD  - GUBERNUR KALTIM

PPID bukan hanya tanggung jawab seorang sekretariat jenderal (sekjen). Menurutnya, PPID merupakan tanggung jawab semua pihak dalam lembaga atau institusi tersebut.

Baca artikel detiknews, "KIP Bicara Pentingnya Struktur PPID demi Keterbukaan Informasi ke Publik" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7480259/kip-bicara-pentingnya-struktur-ppid-demi-keterbukaan-informasi-ke-publik.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
PPID bukan hanya tanggung jawab seorang sekretariat jenderal (sekjen). Menurutnya, PPID merupakan tanggung jawab semua pihak dalam lembaga atau institusi tersebut.

Baca artikel detiknews, "KIP Bicara Pentingnya Struktur PPID demi Keterbukaan Informasi ke Publik" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7480259/kip-bicara-pentingnya-struktur-ppid-demi-keterbukaan-informasi-ke-publik.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
PPID bukan hanya tanggung jawab seorang sekretariat jenderal (sekjen). Menurutnya, PPID merupakan tanggung jawab semua pihak dalam lembaga atau institusi tersebut.

Baca artikel detiknews, "KIP Bicara Pentingnya Struktur PPID demi Keterbukaan Informasi ke Publik" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7480259/kip-bicara-pentingnya-struktur-ppid-demi-keterbukaan-informasi-ke-publik.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Inovasi Keterbukaan Informasi Publik Berbasis AI bagian masa depan indonesia emas


DONNY YUSGIANTORO - KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT

Komisi Informasi Daerah Provinsi Kalimantan Timur FAQ

Frequently Asked Questions

Diatur dalam pasal 3  UU No.14 Tahun 2008 : 


  •  Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 
  • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 
  • Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; 
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan 
  • mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Badan publik adalah sebuah lembaga yang menjalankan fungsi publik dan/atau dibiayai oleh anggaran negara, daerah, atau sumber dana publik lainnya, seperti Kanwil, Dinas, Badan,  BLUD, BUMD, UPTD, Kecamatan, Kelurahan, Pemerintah Desa, PTN, Sekolah Negeri, Ormas, OKP, LSM, Yayasan, dll yang menerima dana dari APBN/APBD dan sumbangan masyarakat / donasi luar negeri 

4 CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KE PPID BADAN PUBLIK DI MASA KINI : 


(1) Pemohon mendatangi kantor badan publik dan memberikan surat permohonan informasi publik yang diminta dilengkapi dengan fotocopy identitas diri (KTP) bagi pemohon perorangan dan akta pendirian badan hukum yg disahkan kementerian hukum RI bagi pemohon badan hukum, Bila pemohon merupakan kelompok orang maka identitas diri mesti dilengkapi dengan surat kuasa dari orang orang dalam kelompok yang diwakili pemohon beserta identitas diri mereka yang diwakili pemohon . Bila tidak membawa surat permohonan, Pemohon bisa mengisi formulir permohonan informasi publik yang disediakan PPID / petugas dikantor tersebut. Setelah menyerahkan permohonan atau mengisi formulir permohonan, Pemohon meminta tanda terima pengajuan permohonan pada petugas kantor tersebut. Setelah menerima tanda terima pemohon menunggu jawaban dari kantor badan publik maksimal 10 hari kerja. Bila badan publik tidak memberitahukan permintaan perpanjangan waktu maksimal 7 hari kerja untuk memenuhi permohonan maka pemohon bisa mengajukan surat keberatan atau mengisi formulir keberatan yang disediakan kantor badan publik dan ditujukan kepada atasan badan publik. Demikian pun apabila badan publik tidak juga memberikan jawaban atas permohonan informasi publik setelah masa perpanjangan 7 hari kerja dari 10 hari kerja sebelumnya maka pemohon bisa mengajukan keberatan. Selain itu pemohon juga tetap bisa mengajukan keberatan apabila jawaban atas permohonan tidak sesuai dengan permohonan informasi publik yang diajukan pemohon ataupun alasan penolakan permohonan karena pengecualian informasi oleh badan publik. Tanda bukti pengajuan keberatan mesti dimintakan oleh pemohon kepada badan publik atau diberikan PPID badan publik kepada pemohon. Pengajuan keberatan pemohon kepada atasan badan publik terkait permohonan informasi publik paling lambat diajukan 30 hari kerja setelah 10 hari kerja atau 17 hari kerja sejak pengajuan permohonan informasi publik. 


(2) Pemohon berkirim email / WA ke email / WA PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) badan publik dengan pesan berisi permohonan informasi publik yang diminta beserta tujuan permohonan informasi publik dilengkapi dengan fotocopy identitas diri (KTP) bagi pemohon perorangan dan akta pendirian badan hukum yg disahkan kementerian hukum RI bagi pemohon badan hukum. Bila pemohon merupakan kelompok orang maka identitas diri mesti dilengkapi dengan surat kuasa dari orang orang dalam kelompok yang diwakili pemohon beserta identitas diri mereka yang diwakili pemohon. Pemohon mengikuti semua petunjuk PPID badan publik untuk mengisi formulir permohonan / melengkapi syarat permohonan setelah selesai urusan administrasi pengajuan permohonan, Pemohon mendapatkan bukti tanda terima dari PPID badan publik. Setelah menerima tanda terima pemohon menunggu jawaban dari kantor badan publik maksimal 10 hari kerja. Bila badan publik tidak memberitahukan permintaan perpanjangan waktu maksimal 7 hari kerja untuk memenuhi permohonan maka pemohon bisa mengajukan surat keberatan atau mengisi formulir keberatan yang disediakan kantor badan publik dan ditujukan kepada atasan badan publik. Demikian pun apabila badan publik tidak juga memberikan jawaban atas permohonan informasi publik setelah masa perpanjangan 7 hari kerja dari 10 hari kerja sebelumnya maka pemohon bisa mengajukan keberatan. Selain itu pemohon juga tetap bisa mengajukan kebaratan apabila jawaban atas permohonan tidak sesuai dengan permohonan informasi publik yang diajukan pemohon ataupun alasan penolakan permohonan karena pengecualian informasi oleh badan publik. Tanda bukti pengajuan keberatan mesti dimintakan oleh pemohon kepada badan publik atau diberikan PPID badan publik kepada pemohon. Pengajuan keberatan pemohon kepada atasan badan publik terkait permohonan informasi publik paling lambat diajukan 30 hari kerja setelah 10 hari kerja atau 17 hari kerja sejak pengajuan permohonan informasi publik. 


(3) Pemohon mengunjungi website / situs / aplikasi resmi PPID badan publik / kantor badan publik dan mencari informasi publik yang dibutuhkan untuk diunduh / dimintakan . Bila informasi publik yang di cari pemohon adalah kategori informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik dan informasi publik tersebut tidak tersedia di website / situs PPID badan publik / kantor badan publik maka pemohon bisa mengajukan surat keberatan kepada atasan badan publik atau mengisi formulir online keberatan di web / situs / aplikasi tersebut atau di kantor PPID badan publik/kantor badan publik tanpa mesti melalui proses permohonan informasi publik. Tanda bukti pengajuan keberatan mesti dimintakan oleh pemohon kepada badan publik atau diberikan PPID badan publik kepada pemohon. Pengajuan keberatan pemohon kepada atasan badan publik terkait permohonan informasi publik paling lambat diajukan 30 hari kerja setelah 10 hari kerja atau 17 hari kerja sejak pengajuan permohonan informasi publik. 


(4) Pemohon mengunjungi website / situs / aplikasi resmi PPID badan publik / kantor badan publik dan mencari formulir pelayanan informasi publik secara online untuk di isi dan mengikuti instruksi pengajuan permohonan informasi publik secara online ke PPID badan publik / kantor badan publik. Setelah selesai urusan administrasi pengajuan permohonan secara online, Pemohon mendapatkan bukti tanda terima dari PPID badan publik. Setelah menerima tanda terima pemohon menunggu jawaban dari kantor badan publik maksimal 10 hari kerja. Bila badan publik tidak memberitahukan permintaan perpanjangan waktu maksimal 7 hari kerja untuk memenuhi permohonan maka pemohon bisa mengajukan surat keberatan atau mengisi formulir keberatan secara online dalam website / situs / aplikasi PPID badan publik. Demikian pun apabila badan publik tidak juga memberikan jawaban atas permohonan informasi publik setelah masa perpanjangan 7 hari kerja dari 10 hari kerja sebelumnya maka pemohon bisa mengajukan keberatan. Selain itu pemohon juga tetap bisa mengajukan keberatan apabila jawaban atas permohonan tidak sesuai dengan permohonan informasi publik yang diajukan pemohon ataupun alasan penolakan permohonan karena pengecualian informasi oleh badan publik. Tanda bukti pengajuan keberatan mesti dimintakan oleh pemohon kepada badan publik atau diberikan PPID badan publik kepada pemohon. Pengajuan keberatan pemohon kepada atasan badan publik terkait permohonan informasi publik paling lambat diajukan 30 hari kerja setelah 10 hari kerja atau 17 hari kerja sejak pengajuan permohonan informasi publik. 

1.Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi termasuk ke KI Kaltim hanya dapat dilakukan apabila pemohon sudah menempuh proses permohonan informasi publik dan penyampaian keberatan kepada PPID badan publik / kantor badan publik & atasan badan publik. 


2. Prosedurnya pemohon mendatangi kantor komisi informasi untuk menyampaikan surat permohonan atau mengirimkan email / surat berisi permohonan ke alamat / email komisi informasi paling lambat 14 hari kerja setelah ada tanggapan/balasan  dari atasan badan publik pada surat keberatan pemohon informasi publik atau berakhirnya masa 30 hari kerja bagi atasan badan publik untuk menanggapi keberatan dari pemohon informasi publik / pengguna informasi publik.  


3. Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik mesti dilengkapi identitas diri pemohon yang sama dengan identitas diri saat melakukan permohonan informasi publik ke badan publik  yaitu fotocopy identitas diri (KTP) bagi pemohon perorangan dan akta pendirian badan hukum yg disahkan kementerian hukum RI bagi pemohon badan hukum, Bila pemohon merupakan kelompok orang maka identitas diri mesti dilengkapi dengan surat kuasa dari orang orang dalam kelompok yang diwakili pemohon beserta identitas diri mereka yang diwakili pemohon. Selain itu surat permohonan juga dilampirkan berkas surat permohonan informasi publik ke badan publik beserta tanda terimanya / nomor pendaftaran, surat keberatan ke atasan badan publik beserta tanda terimanya / nomor pendaftaran, surat tanggapan badan publik atas surat permohonan informasi publik (bila ada), surat tanggapan atas keberatan pemohon dari atasan badan publik (bila ada).  Nantinya pemohon akan dipandu petugas layanan administrasi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi dan bila semua dokumen administrasi permohonan lengkap maka komisi informasi melalui panitera / sekretaris persidangan akan meregister permohonan dalam buku register PSIP komisi informasi dan menerbitkan nomor register penyelesaian sengketa informasi publik. Sampai disini nantinya pemohon akan menunggu pemanggilan secara patut dari komisi informasi untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi pemeriksaan awal. 

  • Undang - Undang  Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Peraturan Layanan Informasi Publik Desa 
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik 
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 
  • Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 
  • Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur  
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2024 Tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi 
  • Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 66 Tahun 2011 Tentang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur 
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi 
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan 
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediator Pembantu 
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat 
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan 
  • Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik 
  • Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1/KEP/KIP/V/2018 Tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Yang Tidak di Lakukan Dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik 
  • Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 02/KIP-SE/VI/2014 Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Atas Putusan Penolakan Karena Tidak Terpenuhinya Kewenangan Relatif 
  • Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penanganan Aduan Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik 

ingin ikut berpartisipasi memajukan keterbukaan informasi publik ?