Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) berdiri sejak tahun 2012 dan hingga tahun 2025 telah melalui 4 periode masa jabatan komisioner KI Kaltim yaitu periode tahun 2012-2016, 2016-2020, 2020-2025 dan 2025-2029. KI Kaltim bertugas menerima, memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa informasi publik, Melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik pada 6 ribu lebih badan publik serta menjalankan sosialisasi, edukasi dan komunikasi publik di wilayah Provinsi Kalimantan Timur
Jumlah total register sengketa informasi
register sengketa informasi sudah selesai
register sengketa informasi masih dalam proses (2026)
jumlah sidang sengketa informasi (oktober 2025 - sekarang)
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
REGULASI PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

KELEMBAGAAN
Program Unggulan Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola Sebagai Berikut :

SOSIALISASI
Program Unggulan Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik :

SENGKETA INFORMASI
Program Unggulan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :
Diatur dalam pasal 3 UU No.14 Tahun 2008 :
Badan publik adalah sebuah lembaga yang menjalankan fungsi publik dan/atau dibiayai oleh anggaran negara, daerah, atau sumber dana publik lainnya, seperti Kanwil, Dinas, Badan, BLUD, BUMD, UPTD, Kecamatan, Kelurahan, Pemerintah Desa, PTN, Sekolah Negeri, Ormas, OKP, LSM, Yayasan, dll yang menerima dana dari APBN/APBD dan sumbangan masyarakat / donasi luar negeri
4 CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KE PPID BADAN PUBLIK DI MASA KINI :
(1) Pemohon mendatangi kantor badan publik dan memberikan surat permohonan informasi publik yang diminta dilengkapi dengan fotocopy identitas diri (KTP) bagi pemohon perorangan dan akta pendirian badan hukum yg disahkan kementerian hukum RI bagi pemohon badan hukum, Bila pemohon merupakan kelompok orang maka identitas diri mesti dilengkapi dengan surat kuasa dari orang orang dalam kelompok yang diwakili pemohon beserta identitas diri mereka yang diwakili pemohon . Bila tidak membawa surat permohonan, Pemohon bisa mengisi formulir permohonan informasi publik yang disediakan PPID / petugas dikantor tersebut. Setelah menyerahkan permohonan atau mengisi formulir permohonan, Pemohon meminta tanda terima pengajuan permohonan pada petugas kantor tersebut. Setelah menerima tanda terima pemohon menunggu jawaban dari kantor badan publik maksimal 10 hari kerja. Bila badan publik tidak memberitahukan permintaan perpanjangan waktu maksimal 7 hari kerja untuk memenuhi permohonan maka pemohon bisa mengajukan surat keberatan atau mengisi formulir keberatan yang disediakan kantor badan publik dan ditujukan kepada atasan badan publik. Demikian pun apabila badan publik tidak juga memberikan jawaban atas permohonan informasi publik setelah masa perpanjangan 7 hari kerja dari 10 hari kerja sebelumnya maka pemohon bisa mengajukan keberatan. Selain itu pemohon juga tetap bisa mengajukan keberatan apabila jawaban atas permohonan tidak sesuai dengan permohonan informasi publik yang diajukan pemohon ataupun alasan penolakan permohonan karena pengecualian informasi oleh badan publik. Tanda bukti pengajuan keberatan mesti dimintakan oleh pemohon kepada badan publik atau diberikan PPID badan publik kepada pemohon. Pengajuan keberatan pemohon kepada atasan badan publik terkait permohonan informasi publik paling lambat diajukan 30 hari kerja setelah 10 hari kerja atau 17 hari kerja sejak pengajuan permohonan informasi publik.
(2) Pemohon berkirim email / WA ke email / WA PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) badan publik dengan pesan berisi permohonan informasi publik yang diminta beserta tujuan permohonan informasi publik dilengkapi dengan fotocopy identitas diri (KTP) bagi pemohon perorangan dan akta pendirian badan hukum yg disahkan kementerian hukum RI bagi pemohon badan hukum. Bila pemohon merupakan kelompok orang maka identitas diri mesti dilengkapi dengan surat kuasa dari orang orang dalam kelompok yang diwakili pemohon beserta identitas diri mereka yang diwakili pemohon. Pemohon mengikuti semua petunjuk PPID badan publik untuk mengisi formulir permohonan / melengkapi syarat permohonan setelah selesai urusan administrasi pengajuan permohonan, Pemohon mendapatkan bukti tanda terima dari PPID badan publik. Setelah menerima tanda terima pemohon menunggu jawaban dari kantor badan publik maksimal 10 hari kerja. Bila badan publik tidak memberitahukan permintaan perpanjangan waktu maksimal 7 hari kerja untuk memenuhi permohonan maka pemohon bisa mengajukan surat keberatan atau mengisi formulir keberatan yang disediakan kantor badan publik dan ditujukan kepada atasan badan publik. Demikian pun apabila badan publik tidak juga memberikan jawaban atas permohonan informasi publik setelah masa perpanjangan 7 hari kerja dari 10 hari kerja sebelumnya maka pemohon bisa mengajukan keberatan. Selain itu pemohon juga tetap bisa mengajukan kebaratan apabila jawaban atas permohonan tidak sesuai dengan permohonan informasi publik yang diajukan pemohon ataupun alasan penolakan permohonan karena pengecualian informasi oleh badan publik. Tanda bukti pengajuan keberatan mesti dimintakan oleh pemohon kepada badan publik atau diberikan PPID badan publik kepada pemohon. Pengajuan keberatan pemohon kepada atasan badan publik terkait permohonan informasi publik paling lambat diajukan 30 hari kerja setelah 10 hari kerja atau 17 hari kerja sejak pengajuan permohonan informasi publik.
(3) Pemohon mengunjungi website / situs / aplikasi resmi PPID badan publik / kantor badan publik dan mencari informasi publik yang dibutuhkan untuk diunduh / dimintakan . Bila informasi publik yang di cari pemohon adalah kategori informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik dan informasi publik tersebut tidak tersedia di website / situs PPID badan publik / kantor badan publik maka pemohon bisa mengajukan surat keberatan kepada atasan badan publik atau mengisi formulir online keberatan di web / situs / aplikasi tersebut atau di kantor PPID badan publik/kantor badan publik tanpa mesti melalui proses permohonan informasi publik. Tanda bukti pengajuan keberatan mesti dimintakan oleh pemohon kepada badan publik atau diberikan PPID badan publik kepada pemohon. Pengajuan keberatan pemohon kepada atasan badan publik terkait permohonan informasi publik paling lambat diajukan 30 hari kerja setelah 10 hari kerja atau 17 hari kerja sejak pengajuan permohonan informasi publik.
(4) Pemohon mengunjungi website / situs / aplikasi resmi PPID badan publik / kantor badan publik dan mencari formulir pelayanan informasi publik secara online untuk di isi dan mengikuti instruksi pengajuan permohonan informasi publik secara online ke PPID badan publik / kantor badan publik. Setelah selesai urusan administrasi pengajuan permohonan secara online, Pemohon mendapatkan bukti tanda terima dari PPID badan publik. Setelah menerima tanda terima pemohon menunggu jawaban dari kantor badan publik maksimal 10 hari kerja. Bila badan publik tidak memberitahukan permintaan perpanjangan waktu maksimal 7 hari kerja untuk memenuhi permohonan maka pemohon bisa mengajukan surat keberatan atau mengisi formulir keberatan secara online dalam website / situs / aplikasi PPID badan publik. Demikian pun apabila badan publik tidak juga memberikan jawaban atas permohonan informasi publik setelah masa perpanjangan 7 hari kerja dari 10 hari kerja sebelumnya maka pemohon bisa mengajukan keberatan. Selain itu pemohon juga tetap bisa mengajukan keberatan apabila jawaban atas permohonan tidak sesuai dengan permohonan informasi publik yang diajukan pemohon ataupun alasan penolakan permohonan karena pengecualian informasi oleh badan publik. Tanda bukti pengajuan keberatan mesti dimintakan oleh pemohon kepada badan publik atau diberikan PPID badan publik kepada pemohon. Pengajuan keberatan pemohon kepada atasan badan publik terkait permohonan informasi publik paling lambat diajukan 30 hari kerja setelah 10 hari kerja atau 17 hari kerja sejak pengajuan permohonan informasi publik.
1.Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi termasuk ke KI Kaltim hanya dapat dilakukan apabila pemohon sudah menempuh proses permohonan informasi publik dan penyampaian keberatan kepada PPID badan publik / kantor badan publik & atasan badan publik.
2. Prosedurnya pemohon mendatangi kantor komisi informasi untuk menyampaikan surat permohonan atau mengirimkan email / surat berisi permohonan ke alamat / email komisi informasi paling lambat 14 hari kerja setelah ada tanggapan/balasan dari atasan badan publik pada surat keberatan pemohon informasi publik atau berakhirnya masa 30 hari kerja bagi atasan badan publik untuk menanggapi keberatan dari pemohon informasi publik / pengguna informasi publik.
3. Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik mesti dilengkapi identitas diri pemohon yang sama dengan identitas diri saat melakukan permohonan informasi publik ke badan publik yaitu fotocopy identitas diri (KTP) bagi pemohon perorangan dan akta pendirian badan hukum yg disahkan kementerian hukum RI bagi pemohon badan hukum, Bila pemohon merupakan kelompok orang maka identitas diri mesti dilengkapi dengan surat kuasa dari orang orang dalam kelompok yang diwakili pemohon beserta identitas diri mereka yang diwakili pemohon. Selain itu surat permohonan juga dilampirkan berkas surat permohonan informasi publik ke badan publik beserta tanda terimanya / nomor pendaftaran, surat keberatan ke atasan badan publik beserta tanda terimanya / nomor pendaftaran, surat tanggapan badan publik atas surat permohonan informasi publik (bila ada), surat tanggapan atas keberatan pemohon dari atasan badan publik (bila ada). Nantinya pemohon akan dipandu petugas layanan administrasi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi dan bila semua dokumen administrasi permohonan lengkap maka komisi informasi melalui panitera / sekretaris persidangan akan meregister permohonan dalam buku register PSIP komisi informasi dan menerbitkan nomor register penyelesaian sengketa informasi publik. Sampai disini nantinya pemohon akan menunggu pemanggilan secara patut dari komisi informasi untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi pemeriksaan awal.