Skip to main content

profil komisi informasi
provinsi kaltim

Komisi Informasi merupakan 1 dari 18 komisi bentukan pemerintah dan 1 dari 10 lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Negara Republik Indonesia.  Komisi Informasi berfungsi dan bertugas menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaiakan sengketa informasi publik dan monitoring kepatuhan badan publik pada keterbukaan informasi publik. 


Komisi Informasi ada di pusat dan daerah. Komisi Informasi Pusat berkedudukan di Ibukota Negara dengan jumlah komisioner tujuh (7) orang dan Komisi Informasi Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan jumlah komisioner lima (5) orang . Bila dibutuhkan Komisi Informasi bisa dibentuk di Kabupaten dan Kota. 


Untuk mendukung kelancaran tata kelola dan kelembagaan secara administrasi dan keuangan. Komisi Informasi baik di pusat maupun didaerah dibantu sekretariat komisi yang ditetapkan oleh pejabat menteri atau kepala dinas dengan tupoksi dibidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam pasal 29 Undang Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Dalam implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta peran, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) membaginya sebagai berikut : 


1.Monitoring Kepatuhan Badan Publik : 

Monitoring Berkala, Monitoring Investigasi, Monitoring Serta Merta, Monitoring Setiap Saat, Monitoring & Evaluasi Tahunan


2.Surat Standar Layanan Informasi Publik & Teguran Ketidakpatuhan Badan Publik : 

Surat Keputusan, Surat Edaran, Surat Teguran


3.Putusan Setara Pengadilan Tingkat 1 : 

Putusan Ajudikasi non Litigasi Penyelesaian Sengketa Informasi, Putusan Mediasi Penyelesaian Sengketa Informasi


4.Mengumumkan Kepatuhan dan Ketidakpatuhan Badan Publik : 

Pengumuman melalui media massa cetak, Pengumuman melalui media massa online, Pengumuman melalui media sosial


5.Konferensi Pers : 

Hasil Monitoring, Hasil Monev Tahunan, Refleksi Akhir Tahun, Rencana Tahunan  

RUANG LINGKUP TUGAS KETUA : 


  • Mengoordinasikan tata kelola kelembagaan; 
  • memimpin Rapat Pleno;
  • Menandatangani surat keluar atas nama Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota dan perjanjian kerjasama dengan pihak lain;
  • Mendisposisi surat kepada wakil ketua dan/atau Komisioner;
  • Memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 


RUANG LINGKUP TUGAS WAKIL KETUA : 


  • Melaksanakan tugas ketua selama ketua berhalangan sementara;
  • Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan nota dinas dan/atau keputusan Rapat Pleno.


RUANG LINGKUP TUGAS KOORDINATOR BIDANG KTK : 


  • Bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola memiliki tugas membangun hubungan internal dan eksternal serta membangun tata kelola komisi informasi. 


RUANG LINGKUP TUGAS KOORDINATOR BIDANG SENKOM : 


  • Bidang sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik memiliki tugas meningkatkan partisipasi publik dalam keterbukaan informasi publik.


RUANG LINGKUP TUGAS KOORDINATOR BIDANG PSI : 


  • Bidang penyelesaian sengketa informasi publik memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi publik


RUANG LINGKUP TUGAS SEKRETARIS : 


  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komisi Informasi Provinsi mendapat dukungan Sekretariat Komisi Informasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah berupa administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi provinsi. Sekretariat Komisi Informasi provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua Komisi Informasi provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang komunikasi dan informasi. Sekretaris Komisi Informasi Provinsi ditetapkan oleh Gubernur. 


komisioner dan staf sekretariat

Struktur Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Periode Tahun 2025-2029 : 


  1. Sencihan, S.H, C.Me (Ketua)
  2. Hajaturamsyah, S.Hut, M.M (Wakil Ketua)
  3. Wesley Hutasoit, S.Sos, M.SP (Bidang Kelembagaan & Tata Kelola)
  4. Juraidah, SP, M.AP  (Bidang Sosialisasi, Edukasi & Komunikasi Publik)
  5. M. Idris, S.IP, M.H (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi) 


Dibantu Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur : 


  1. Drs. Edi Hermawanto Noor, M.Si (Sekretaris Persidangan) 
  2. Rimawati (Wakil Sekretaris Persidangan 1)
  3. Welly Brodus, S.Hut (Wakil Sekretaris Persidangan 2)
  4. Elli Akbar (Staf Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi) 
  5. Puput Rahmadania, S.Pd (Staf Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi)
  6. Putra Wardhana, S.E (Staf Bidang Sosialisasi, Edukasi & Komunikasi Publik)
  7. Budi Prayitno (Staf Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola)
  8. Nurhasanah, S.IP (Staf Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola) 
  9. Irmah, S.Pd (Staf perbantuan Perencanaan)
  10. Arinda Lola Armelia, S.Kom (Staf perbantuan Adminkeu)


dan relawan / duta informasi KI Kaltim di 10 Kabupaten dan Kota 


WA & Call Center KI Kaltim 

0856-8787-888, 0823-1364-7438


STAF KI KALTIM

RUANG LINGKUP TUGAS WAKIL SEKRETARIS : 


  • Membantu pelaksanaan tugas sekretaris
  • Wakil sekretaris persidangan 
  • Ketua PPID Sekretariat KI Kaltim



STAF KI KALTIM

RUANG LINGKUP TUGAS WAKIL SEKRETARIS : 


  • Membantu pelaksanaan tugas sekretaris
  • Wakil sekretaris persidangan 



STAF KI KALTIM

RUANG LINGKUP TUGAS STAF BIDANG PSI : 


  • Membantu pelaksanaan tugas sekretaris dan bidang penyelesaian sengketa informasi



STAF KI KALTIM

RUANG LINGKUP TUGAS STAF BIDANG KTK : 


  • Membantu pelaksanaan tugas sekretaris dan bidang kelembagaan dan tata kelola 



STAF KI KALTIM

RUANG LINGKUP TUGAS STAF BIDANG SENKOM : 


  • Membantu pelaksanaan tugas sekretaris dan bidang sosialisasi, edukasi dan komunikasi publik 



STAF KI KALTIM

RUANG LINGKUP TUGAS STAF BIDANG PSI : 


  • Membantu pelaksanaan tugas sekretaris dan bidang penyelesaian sengketa informasi 



SUPPORTING SYSTEM

RUANG LINGKUP PERAN STAF PERBANTUAN PERENCANAAN : 


  • Membantu pelaksanaan tugas sekretaris dalam hal perencanaan 



STAF KI KALTIM

RUANG LINGKUP TUGAS STAF BIDANG KTK : 


  • Membantu pelaksanaan tugas sekretaris dan bidang kelembagaan dan tata kelola 



SUPPORTING SYSTEM

RUANG LINGKUP PERAN STAF PERBANTUAN ADMINKEU : 


  • Membantu pelaksanaan tugas sekretaris dalam hal administrasi dan keuangan 


program kelembagaan dan tata kelola

  • Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada 20 Kategori Badan Publik : 
  1.  Instansi Vertikal di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur 
  2. Badan dan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 
  3. PPID Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur 
  4. Badan dan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur
  5. Penyelenggara Pemilu dan Pemilukada se Provinsi Kalimantan Timur  
  6. BLUD se Provinsi Kalimantan Timur 
  7. BUMD / Perusda se Provinsi Kalimantan Timur 
  8. DPRD Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur 
  9. DPW/DPD Partai Politik Tingkat Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur 
  10. Yayasan, Ormas, OKP, LSM dan sejenisnya se Provinsi Kalimantan Timur 
  11. KONI Daerah se Provinsi Kalimantan Timur 
  12. Pemerintah Desa se Provinsi Kalimantan Timur 
  13. Baznas Daerah se Provinsi Kalimantan Timur 
  14. Kantor BUMN, BHN, dan Bank Himbara daerah se Provinsi Kalimantan Timur 
  15. Perguruan Tinggi, Universitas, Sekolah Tinggi dan Sederajat se Provinsi Kalimantan Timur 
  16. SLTA (SMA dan SMK) se Provinsi Kalimantan Timur 
  17. SLTP se Provinsi Kalimantan Timur 
  18. SD se Provinsi Kalimantan Timur 
  19. Kelurahan se Provinsi Kalimantan Timur 
  20. Kecamatan se Provinsi Kalimantan Timur 


  • Penganugerahan untuk Figur Inspirasi dalam Keterbukaan Informasi Publik dengan 7 Kategori sebagai berikut : 
    1. Tokoh Masyarakat 
    2. Politisi 
    3. Akademisi 
    4. Jurnalis 
    5. Aparat Penegak Hukum
    6. Konsultan Hukum / Pengacara 
    7. Aktivis / Pegiat Sosial Kemasyarakatan 


  • Penyusunan dan Pengumuman Indeks Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur 


  • Sertifikasi PPID se Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan LSP 

program sosialisasi, edukasi dan komunikasi publik

  • Seleksi dan Pemilihan Duta Informasi Publik Kalimantan Timur : 
    1. Tingkat SLTA / SMK se Provinsi Kalimantan Timur 
    2. Tingkat Mahasiswa se Provinsi Kalimantan Timur 


  • Podcast di Youtube tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Generasi Muda 


  • Lomba Debat Keterbukaan Informasi Publik : 
    1. Tingkat SLTA / SMK se Provinsi Kalimantan Timur 
    2. Tingkat Mahasiswa se Provinsi Kalimantan Timur 


  • Lomba membuat KONTEN Keterbukaan Informasi Publik di TIKTOK bagi kalangan GEN-Z di Kalimantan Timur


  • Lomba PPID se Provinsi Kalimantan Timur dalam memenuhi SAPRAS & DIGITALISASI Pelayanan Informasi Publik bagi kalangan DISABILITAS 


  • Lomba membuat AI (Artificial Inteligent) untuk Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Timur 


  • Lomba Website dan Aplikasi Badan Publik paling INFORMATIF dan INOVATIF terkait Keterbukaan Informasi Publik se Provinsi Kalimantan Timur 


  • Pameran dan Even dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HARKIN) dan Hari Hak untuk Tahu se Dunia / Right To Know Day (RTKD)  

program penyelesaian sengketa informasi

  • Penerapan Aplikasi Online untuk Administrasi Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke KI Kaltim 


  • Penerapan Sidang dan Mediasi Jarak Jauh melalui sarana teknologi informasi untuk para pihak diluar Kota Samarinda 


  • Penerbitan Buku KOMPILASI PUTUSAN SENGKETA INFORMASI dari putusan KI Kaltim hingga putusan PTUN Samarinda dan Mahkamah Agung  


  • FGD Eksekusi Putusan Komisi Informasi Pasca Inkrah / Berkekuatan Hukum Tetap 


  • FGD Keterbukaan Informasi Publik pada isu Pertanahan / Agraria 


  • FGD Kodifikasi dan Kompilasi Putusan Komisi Informasi


  • Penerbitan Buku Panduan Keterbukaan Informasi Publik pada isu Pertanahan / Agraria 


  • Penerbitan Buku Eksekusi Putusan Komisi Informasi Pasca Inkrah / Berkekuatan Hukum Tetap 


  • Penerbitan Buku Kodifikasi Putusan Komisi Informasi 

VIEW DAN UNDUH INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI KALTIM


NOINFORMASI PUBLIK KI KALTIMFORMATLINK VIEW / UNDUH
1Realisasi Anggaran KI Kaltim TA 2025PDFVIEW & UNDUH
1.a.Neraca Keuangan KI Kaltim TA 2025PDFVIEW & UNDUH
2
Renstra KI Kaltim Tahun 2025-2029 PNG & PDFVIEW & UNDUH
3
Regulasi PPID, DIP dan DIK KI Kaltim Tahun 2025PDFVIEW & UNDUH
4
Surat Edaran KI Kaltim Tahun 2025PDFVIEW & UNDUH
5
Rencana dan Realisasi Kegiatan KI Kaltim Tahun 2025Page Web / PDFVIEW & UNDUH
6Penyelesaian Sengketa Informasi di KI Kaltim Tahun 2025Page Web / PDFVIEW & UNDUH
7SK Pengangkatan KI Kaltim Periode Tahun 2025-2029PDFVIEW & UNDUH
8Laporan Tahunan KI Kaltim Periode Tahun 2025PDFVIEW & UNDUH
9Laporan PPID KI Kaltim Tahun 2025 
PDFVIEW & UNDUH
10SOP Pelayanan Publik KI KaltimPDFVIEW / UNDUH
11Laporan Penyelesaian Sengketa Informasi KI Kaltim Tahun 2025PDFVIEW / UNDUH

DAFTAR REGULASI TERKAIT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, KOMISI INFORMASI DAN SENGKETA INFORMASI


NO
REGULASI
UNDUH
1Undang - Undang  Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
UNDUH

2Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
UNDUH

3Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Peraturan Layanan Informasi Publik Desa
UNDUH

4Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
UNDUH

5Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
UNDUH

6Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
UNDUH

7Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
UNDUH

8Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2024 Tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi
UNDUH

9Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 66 Tahun 2011 Tentang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur
UNDUH

10Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi
UNDUH

11Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi
UNDUH

12Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
UNDUH

13Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
UNDUH

14Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediator Pembantu
UNDUH

15Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
UNDUH

16Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan
UNDUH

17Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik
UNDUH

18Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1/KEP/KIP/V/2018 Tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Yang Tidak di Lakukan Dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik
UNDUH

19Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 02/KIP-SE/VI/2014 Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Atas Putusan Penolakan Karena Tidak Terpenuhinya Kewenangan Relatif
UNDUH

20Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penanganan Aduan Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
UNDUH