Skip to main content

penyelesaian sengketa informasi publik

Layanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 (Periode Jabatan 8 Oktober 2025 - 8 Oktober 2029)

NOITEM STATISTIK JUMLAH
1REGISTER PSI326 Register
2PSIP SUDAH INKRACHT315 Register
3PSIP BELUM INKRACHT0 Register
4PSIP MASIH DALAM PROSES PENYELESAIAN11 Register
5PSIP DIAJUKAN KEBERATAN2 Register

1.Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi termasuk ke KI Kaltim hanya dapat dilakukan apabila pemohon sudah menempuh proses permohonan informasi publik dan penyampaian keberatan kepada PPID badan publik / kantor badan publik & atasan badan publik. 


2. Prosedurnya pemohon mendatangi kantor komisi informasi untuk menyampaikan surat permohonan atau mengirimkan email / surat berisi permohonan ke alamat / email komisi informasi paling lambat 14 hari kerja setelah ada tanggapan/balasan  dari atasan badan publik pada surat keberatan pemohon informasi publik atau berakhirnya masa 30 hari kerja bagi atasan badan publik untuk menanggapi keberatan dari pemohon informasi publik / pengguna informasi publik.  


3. Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik mesti dilengkapi identitas diri pemohon yang sama dengan identitas diri saat melakukan permohonan informasi publik ke badan publik  yaitu fotocopy identitas diri (KTP) bagi pemohon perorangan dan akta pendirian badan hukum yg disahkan kementerian hukum RI bagi pemohon badan hukum, Bila pemohon merupakan kelompok orang maka identitas diri mesti dilengkapi dengan surat kuasa dari orang orang dalam kelompok yang diwakili pemohon beserta identitas diri mereka yang diwakili pemohon. Selain itu surat permohonan juga dilampirkan berkas surat permohonan informasi publik ke badan publik beserta tanda terimanya / nomor pendaftaran, surat keberatan ke atasan badan publik beserta tanda terimanya / nomor pendaftaran, surat tanggapan badan publik atas surat permohonan informasi publik (bila ada), surat tanggapan atas keberatan pemohon dari atasan badan publik (bila ada).  Nantinya pemohon akan dipandu petugas layanan administrasi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi dan bila semua dokumen administrasi permohonan lengkap maka komisi informasi melalui panitera / sekretaris persidangan akan meregister permohonan dalam buku register PSIP komisi informasi dan menerbitkan nomor register penyelesaian sengketa informasi publik. Sampai disini nantinya pemohon akan menunggu pemanggilan secara patut dari komisi informasi untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi pemeriksaan awal. 

info dan berita sidang sengketa informasi

alur pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi
ke komisi informasi

ALUR PERTAMA

1. Pemohon mengajukan surat permohonan permintaan informasi publik ke badan publik namun tidak ditanggapi atau ditanggapi namun belum memuaskan pemohon dalam rentang waktu 10 hari kerja

ALUR KEDUA

2. Pemohon mengajukan surat keberatan kepada atasan badan publik atas tidak ditanggapinya permohonan permintaan informasi publik atau karena tanggapan atas permohonan informasi publik belum memuaskan pemohon paling lambat 30 hari kerja setelah waktu 10 hari kerja bagi badan publik memenuhi permohonan informasi publik berakhir

ALUR KETIGA

3. Atasan badan publik menanggapi surat keberatan dari pemohon namun belum memuaskan pemohon atau berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja bagi atasan badan publik untuk menanggapi surat keberatan dari pemohon. Maka pemohon menyiapkan berkas dan surat pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi

ke komisi informasi

ALUR KEEMPAT

4. Paling lambat 14 hari kerja setelah atasan badan publik menanggapi surat keberatan dari pemohon atau berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja bagi atasan badan publik untuk menanggapi keberatan dari pemohon. Maka pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke komisi informasi

ALUR KELIMA

5. Apabila berkas administrasi pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi

ke komisi informasi dinyatakan lengkap maka komisi informasi melalui sekretaris persidangan / kepaniteraan menerbitkan akta registrasi penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan pemohon paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan di terima. 

BERKAS ADMINISTRASI

Berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :


1. Identitas Pemohon

  • Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
  • Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
  • Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)

  • 2.Berkas Permohonan Kepada Badan Publik

  • Surat Permohonan Informasi  ke Badan Publik
  • Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
  • Surat Keberatan
  • Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)
  • DAFTAR REGULASI TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI


    NO

    REGULASI
    LINK
    1Undang - Undang  Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
    UNDUH

    2Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
    UNDUH

    3Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
    UNDUH

    4Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
    UNDUH

    5Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediator Pembantu
    UNDUH

    6Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
    UNDUH

    7Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan
    UNDUH

    8Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik
    UNDUH

    9Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1/KEP/KIP/V/2018 Tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Yang Tidak di Lakukan Dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik
    UNDUH

    10Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 02/KIP-SE/VI/2014 Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Atas Putusan Penolakan Karena Tidak Terpenuhinya Kewenangan Relatif
    UNDUH

    11Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penanganan Aduan Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
    UNDUH





    ‌salinan putusan penyelesaian sengketa informasi

    SALINAN PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI KI KALTIM 


    NO
    TAHUN TERBITNYA PUTUSAN SENGKETA INFORMASI
    LINK
    1SALINAN PUTUSAN TAHUN 2016
    UNDUH

    2SALINAN PUTUSAN TAHUN 2017
    UNDUH

    3SALINAN PUTUSAN TAHUN 2018
    UNDUH

    4SALINAN PUTUSAN TAHUN 2019
    UNDUH

    5SALINAN PUTUSAN TAHUN 2020
    UNDUH

    6SALINAN PUTUSAN TAHUN 2021
    UNDUH

    7SALINAN PUTUSAN TAHUN 2022
    UNDUH

    8SALINAN PUTUSAN TAHUN 2023
    UNDUH

    9SALINAN PUTUSAN TAHUN 2024
    UNDUH

    10SALINAN PUTUSAN TAHUN 2025
    UNDUH

    11SALINAN PUTUSAN TAHUN 2026