
Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang wajib diumumkan secara berkala di website instansi yang menangani pengadaan barang dan jasa seperti Biro, Bagian, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Kaltim dan 10 Pemerintah Kabupaten dan dan Kota se Kaltim setelah pengadaan barang dan jasa sudah selesai semua tahapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i dan pasal 15 ayat (9) huruf a, b, c Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 741
